TUGAS POKOK DAN FUNGSI SPI PNJ

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

SATUAN PENGAWAS INTERNAL

POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

 

TUGAS SPI

Menjalankan fungsi pengawasan non-akademik di lingkungan Politeknik Negeri Jakarta

 

FUNGSI SPI

 

  1. Penyusunan dan penetapan program pengawasan internal bidang non-akademik;
  2. Pengawasan kebijakan dan program bidang non-akademik;
  3. Pengawasan kebijakan dan penilaian atas pengelolaan risiko;
  4. Pengawasan pengelolaan bidang kepegawaian (SDM), keuangan, dan barang milik negara;
  5. Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan eksternal (BPKP dan BPK);
  6. Pendampingan dan reviu pengelolaan anggaran;
  7. Pendampingan dan reviu Laporan Keuangan;
  8. Pemberian saran dan rekomendasi kepada pimpinan atas dasar hasil pengawasan internal;
  9. Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan; dan
  10. Pelaksanaan Evaluasi Hasil Pengawasan.

 

SPI PNJ 2020


Share :


File Nama File Format Type