LINGKUP KERJA DAN SASARAN MUTU SPI PNJ
LINGKUP KERJA DAN SASARAN MUTU
SATUAN PENGAWAS INTERNAL
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
LINGKUP KERJA
Ruang lingkup pelaksanaan tugas Kepengawasan SPI adalah Non Akademik dan Akademik yang berimplikasi pada Aspek Keuangan, Aset dan SDM/Kepegawaian melalui kegiatan pengawasan yang meliputi:
- Audit: Audit Keuangan, Audit Kinerja, dan Audit Tujuan Tertentu
- Reviu
- Pemantauan
- Evaluasi
- Fasilitasi: Bimtek dan Pendampingan
SASARAN MUTU SPI
Sasaran Mutu SPI adalah:
- Melakukan reviu terhadap perencanaan anggaran setiap tahun
- Melakukan reviu terhadap laporan serapan keuangan setiap 3 bulan
- Melakukan reviu terhadap laporan keuangan setiap 6 bulan
- Memberikan laporan hasil reviu kepada Direktur Politeknik Negeri Jakarta paling lambat 2 Minggu setelah melakukan reviu.
- Pengembangan kompetensi: Pelatihan secara berkelanjutan untuk kompetensi yang terkait dengan tupoksi SPI.
SPI PNJ 2020
File | Nama File | Format Type |